SPF adalah sebuah Non-Governmental Organization yang menjadi organisasi opisisi pemerintah, dalam berbagai hal dan mecari solusi untuk itu. SPF bergerak di bidang politik pemerintahan, dan berperan penting dalam menjalankan sistem. Organisasi ini bertujuan untuk mengimplementasikan keilmuan mahasiswa dalam dunia yang sebenarnya, agar dapat bermanfaat bagi masyarakat. Organisasi ini bergerak atas landasan pengabdian masyarakat yang sesungguhnya, menegakkan kebenaran dan menumpas kezaliman.
A. Pusat Pengkajian Konstitusi & Undang Undang
§ Melakukan pengkajian mendalam terhadap Undang
Undang Dasar (UUD 1945) sebagai acuan semangat menegakkan konstitusi.
§ Mempelajari dan menganalisis Undang Undang (UU),
Perpu, Kepres/Inpres, Permen, Peraturan Daerah (Perda), Perwal/Perbup dan
regulasi lainnya.
§ Melakukan Kontrol dan Mengawasi implementasi
konsitusi dan perundang-undangan yang berlaku.
§ Ikut dan memberikan input maupun gagasan dalam
pembahasan pembuatan/revisi segala bentuk Undang Undang (UU), Perpu,
Kepres/Inpres, Permen, Peraturan Daerah (Perda), Perwal/Perbup dan regulasi lainnya.
§ Mendampingi dan membantu masyarakat dalam
memperjuangkan aturan aturan yang berlaku.
B. Pusat Studi
Anti-Korupsi :
§ Menumbuhkan kesadaran anti korupsi terhadap
masyarakat.
§ Mengadakan pengkajian masalah-masalah indikasi korupsi yang teraktual.
§ Melakukan monitoring, riset, dan penelusuran
terhadap berbagai aliran aliran dana dari pemerintah, baik tingkat pusat maupun
daerah.
§ Ikut berkontribusi dalam mencari petunjuk berupa
fakta ataupun bukti bukti otentik indikasi kasus korupsi yang nantinya akan
diserahkan kepada pihak KPK.
§ Menjunjung semangat tranparasi informasi keuangan
terhadap publik.
C. Pusat Studi
Politik, Pemerintahan dan Ekonomi Kerakyatan :
§ Melakukan sosialisasi politik guna membangun
budaya politik yang baik di masyarakat dan melakukan studi di bidang politik
secara umum.
§ Menjadi konsultan politik dalam hal strategi,
perencanaan, pemetaan, pemenangan dalam seluruh ajang pemilihan umum maupun
pilkada (pilgub, pilbup)
§ Membantu serta mengawasi KPU & Bawaslu dalam
menjankan kinerja nya.
§ Membangun kesadaran masyarakat agar mau dan mampu
berpolitik aktif.
§ Mengkaji dan memberi masukan terhadap kebijakan
kebijakan pemerintah baik di pusat maupun daerah
§ Memberikan pengawasan dan kontrol terhadap
kebijakan pemerintah dan pelayanan masyarakat
§ Menjadi konsultan birokrat dalam hal evaluasi
kelembagaan, analisis jabatan, analisis beban kerja, perencanaan pembangunan,
dan MICE.
§ Menjadi perantara dan penghubung dalam
permasalahan antara pemerintah dengan masyarakat.
§ Melakukan studi dan kajian tentang Ekonomi
kerakyatan berdasarkan amanat konstitusi (Undang-Undang Dasar)
§ Memperjuangkan hak hak masyarakat di bidang
perekonomian (persaingan pasar yang sehat, harga beli maupun harga jual)
D. Pusat
Penelitian, Informasi, dan Komunikasi
§ Melakukan penelitian yang bersifat kulitatif dan
kuantitatif yang objektif dan bermanfaat.
§ Membuat karya ilmah ataupun essay tentang
pemikiran pemikiran yang berkaitan dengan permasalahan sosial, politik,
pemerintahan, dan ekonomi.
§ Mempublikasikan hasil hasil penelitian dan
informasi dalam bentuk jumpa pers ataupun tulisan.
§ Menjadi lembaga survei : melakukan survei survei
di bidang politik (elektablitas partai, calon legislatif, calon
bupati/walikota, calon gubernur, dan calon presiden) dan di bidang pemerintahan
(tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja dan kebijakan pemerintah, baik
pusat ataupun daerah).
§ Mencari Informasi Informasi terkini dan teraktual
yang objektif yang bisa dipertanggungjawabkan.
§ Membangun relasi dan kerjasama dengan lembaga
lembaga pemerintahan yaitu diantaranya KPK, MK, DPR, DPRD, KPU, BAWASLU,
BAPPEDA, BPK, BPS, KEMENSOS/DINSOS, PEMDA, KEMENDAGRI, OJK, LSM-LSM, DLL.
E. Pusat
Pengembangan SDM, Pengabdian Sosial Masyarakat
§ Menumbuhkan semangat pengurus SPF dalam melakukan
berbagai bentuk dalam upaya mewujudkan tujuan SPF yang nyata.
§ Menggelar Diskusi untuk pengurus SPF dalam upaya
saling bertukar pemikiran.
§ Mengadakan pelatihan
pelatihan untuk Para Pengurus SPF Direktur (BPH), para Direktur Pusat, dan staf
ahli dalam upaya meningkatkan kinerja dan kualitas NGO.
§ Melakukan pengabdian masyarakat dalam segala
bentuk demi memajukan masyarakat tersebut.
§ Melakukan Kegiatan kegiatan sosial dan kemanusiaan
untuk kebaikan masyarakat.
§ Mengkaji permasalahan permasalahan sosial yang ada
di dalam masyarakat.

0 komentar:
Plaas 'n opmerking