28 Apr. 2014

SPF Non Governmental Organization

SPF adalah sebuah Non-Governmental Organization yang menjadi organisasi opisisi pemerintah, dalam berbagai hal dan mecari solusi untuk itu. SPF bergerak di bidang politik pemerintahan, dan berperan penting dalam menjalankan sistem. Organisasi ini bertujuan untuk mengimplementasikan keilmuan mahasiswa dalam dunia yang sebenarnya, agar dapat bermanfaat bagi masyarakat. Organisasi ini bergerak atas landasan pengabdian masyarakat yang sesungguhnya, menegakkan kebenaran dan menumpas kezaliman.


A.    Pusat Pengkajian Konstitusi & Undang Undang
§  Melakukan pengkajian mendalam terhadap Undang Undang Dasar (UUD 1945) sebagai acuan semangat menegakkan konstitusi.
§  Mempelajari dan menganalisis Undang Undang (UU), Perpu, Kepres/Inpres, Permen, Peraturan Daerah (Perda), Perwal/Perbup dan regulasi lainnya.
§  Melakukan Kontrol dan Mengawasi implementasi konsitusi dan perundang-undangan yang berlaku.
§  Ikut dan memberikan input maupun gagasan dalam pembahasan pembuatan/revisi segala bentuk Undang Undang (UU), Perpu, Kepres/Inpres, Permen, Peraturan Daerah (Perda), Perwal/Perbup dan regulasi lainnya.
§  Mendampingi dan membantu masyarakat dalam memperjuangkan aturan aturan yang berlaku.


B. Pusat Studi Anti-Korupsi :
§  Menumbuhkan kesadaran anti korupsi terhadap masyarakat.
§  Mengadakan pengkajian masalah-masalah indikasi korupsi yang teraktual.
§  Melakukan monitoring, riset, dan penelusuran terhadap berbagai aliran aliran dana dari pemerintah, baik tingkat pusat maupun daerah.
§  Ikut berkontribusi dalam mencari petunjuk berupa fakta ataupun bukti bukti otentik indikasi kasus korupsi yang nantinya akan diserahkan kepada pihak KPK.
§  Menjunjung semangat tranparasi informasi keuangan terhadap publik.

C. Pusat Studi Politik, Pemerintahan dan Ekonomi Kerakyatan :
§  Melakukan sosialisasi politik guna membangun budaya politik yang baik di masyarakat dan melakukan studi di bidang politik secara umum.
§  Menjadi konsultan politik dalam hal strategi, perencanaan, pemetaan, pemenangan dalam seluruh ajang pemilihan umum maupun pilkada (pilgub, pilbup)
§  Membantu serta mengawasi KPU & Bawaslu dalam menjankan kinerja nya.
§  Membangun kesadaran masyarakat agar mau dan mampu berpolitik aktif.
§  Mengkaji dan memberi masukan terhadap kebijakan kebijakan pemerintah baik di pusat maupun daerah
§  Memberikan pengawasan dan kontrol terhadap kebijakan pemerintah dan pelayanan masyarakat
§  Menjadi konsultan birokrat dalam hal evaluasi kelembagaan, analisis jabatan, analisis beban kerja, perencanaan pembangunan, dan MICE.
§  Menjadi perantara dan penghubung dalam permasalahan antara pemerintah dengan masyarakat.
§  Melakukan studi dan kajian tentang Ekonomi kerakyatan berdasarkan amanat konstitusi (Undang-Undang Dasar)
§  Memperjuangkan hak hak masyarakat di bidang perekonomian (persaingan pasar yang sehat, harga beli maupun harga jual)

D. Pusat Penelitian, Informasi, dan Komunikasi
§  Melakukan penelitian yang bersifat kulitatif dan kuantitatif yang objektif dan bermanfaat.
§  Membuat karya ilmah ataupun essay tentang pemikiran pemikiran yang berkaitan dengan permasalahan sosial, politik, pemerintahan, dan ekonomi.
§  Mempublikasikan hasil hasil penelitian dan informasi dalam bentuk jumpa pers ataupun tulisan.
§  Menjadi lembaga survei : melakukan survei survei di bidang politik (elektablitas partai, calon legislatif, calon bupati/walikota, calon gubernur, dan calon presiden) dan di bidang pemerintahan (tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja dan kebijakan pemerintah, baik pusat ataupun daerah).
§  Mencari Informasi Informasi terkini dan teraktual yang objektif yang bisa dipertanggungjawabkan.
§  Membangun relasi dan kerjasama dengan lembaga lembaga pemerintahan yaitu diantaranya KPK, MK, DPR, DPRD, KPU, BAWASLU, BAPPEDA, BPK, BPS, KEMENSOS/DINSOS, PEMDA, KEMENDAGRI, OJK, LSM-LSM, DLL.


E. Pusat Pengembangan SDM, Pengabdian Sosial Masyarakat
§  Menumbuhkan semangat pengurus SPF dalam melakukan berbagai bentuk dalam upaya mewujudkan tujuan SPF yang nyata.
§  Menggelar Diskusi untuk pengurus SPF dalam upaya saling bertukar pemikiran.
§  Mengadakan pelatihan pelatihan untuk Para Pengurus SPF Direktur (BPH), para Direktur Pusat, dan staf ahli dalam upaya meningkatkan kinerja dan kualitas NGO.
§  Melakukan pengabdian masyarakat dalam segala bentuk demi memajukan masyarakat tersebut.
§  Melakukan Kegiatan kegiatan sosial dan kemanusiaan untuk kebaikan masyarakat.
§  Mengkaji permasalahan permasalahan sosial yang ada di dalam masyarakat.

0 komentar:

Plaas 'n opmerking